PENGUMUMAN
Mahasiswa ITHB/HBBS
Atas nama Pimpinan ITHB, kami berterima kasih bagi para mahasiswa/i yang telah berpartisipasi dalam “Sosialisasi Kode Etik dan Sistem Pembayaran Baru ITHB” pada tanggal 13-16 April 2009 dan telah menandatangani pernyataan Kode Etik dan Surat Edaran Keuangan.
Bagi mahasiswa/i yang belum menandatangani Surat Pernyataan Kode Etik, harap segera menghubungi Bagian Kemahasiswaan lantai 3 ITHB untuk menandatangani surat tersebut paling lambat 30 April 2009. Bagi yang belum menandatangani surat edaran keuangan hubungi ibu Indah di loket keuangan lantai 1 paling lambat 30 April 2009.
Bagi mahasiswa/i yang tidak menandatangani sampai batas waktu yang telah ditentukan, kami menganggap mahasiswa bersangkutan menyatakan pengunduran diri sebagai mahasiswa ITHB dan akan langsung diproses sesuai prosedur.
Direktorat Kemahasiswaan - ITHB
Bandung
2009
KODE ETIK MAHASISWA
INSTITUT TEKNOLOGI HARAPAN BANGSA DAN
HARAPAN BANGSA BUSINESS SCHOOL
Bersama ini saya menyatakan bahwa saya memahami, sanggup dan berjanji untuk memenuhi kode etik mahasiswa Harapan Bangsa sebagai berikut:
- Menunjukkan rasa hormat dan menyapa dengan sopan dan ramah setiap kali berpapasan dengan segenap unsur pimpinan, manajemen dan staff ITHB dan HBBS (Ketua Yayasan, Rektor, Direktur, semua dosen dari SELURUH departemen, staff BAAK, dll.).
- Menyampaikan permohonan, usulan, keluhan atau masukan kepada staff ITHB dengan cara sopan melalui jalur yang telah ditentukan (kotak saran on-line dan student care).
- Tidak melakukan kecurangan dalam ujian dan tugas-tugas dari dosen. Pelanggaran atas ketentuan ini akan mendapatkan sanksi tidak lulus mata kuliah yang bersangkutan.
- Menjaga kebersihan, keindahan dan keamanan seluruh fasilitas kampus dengan tidak mencoret-coret kursi dan meja, tidak memasang poster di luar dari tempat yang ditentukan, dan membuang sampah di tempatnya. Setiap perusakan fasilitas (seperti corat-coret fasilitas kampus, merusak dinding tembok dan lift) termasuk ke dalam tindakan kriminal yang akan ditangani pihak berwajib. Mahasiswa yang terlibat dalam perusakan wajib mengganti fasilitas yang rusak.
- Tidak terlibat kriminalitas seperti: narkoba, pornografi, perkelahian, pencurian, huru-hara, dll. Setiap kasus ini akan diserahkan kepada pihak berwajib tanpa kecuali.
- Duduk dengan sopan di sofa dan di seluruh areal kampus, dan tidak duduk-duduk di lantai di area terlarang: lobby lantai 1 gedung 1 dan 2, dan di mana ada tanda larangan. Pelanggaran atas ketentuan ini akan mendapatkan sanksi dari Komisi Disiplin ITHB
- Menjaga wibawa mahasiswa di lingkungan kampus dengan tidak duduk-duduk makan, minum dan merokok di tepi jalan di sekitar kampus. Pelanggaran atas ketentuan ini akan mendapatkan sanksi dari Komisi Disiplin Harapan Bangsa.
- Menjaga norma kesusilaan di dalam dan sekitar kampus: tidak berpegangan tangan atau bermesraan. Pelanggaran dikenakan sanksi skorsing minimum 1 minggu dan pemanggilan orang tua.
- Memelihara penampilan dan berpakaian sopan di kampus: tidak bercelana pendek, sandal, tanpa anting-anting dan cat rambut (pria) dan body piercing. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi dari Komisi Disiplin Harapan Bangsa.
- Tidak akan merokok di dalam dan halaman kampus kecuali di area yang ditentukan. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi dari Komisi Disiplin Harapan Bangsa.
- Sedapat mungkin tidak membawa mobil ke kampus. Kampus tidak bertanggungjawab atas ketersediaan tempat parkir dan keamanan mobil yang diparkir di luar kampus serta barang di dalamnya.
SURAT EDARAN
No. :001/ Adm/ ITHB/ III/ 2009
Tentang
Angsuran Pembayaran Biaya Kuliah
Dalam rangka memberikan keringanan Pembayaran Biaya Kuliah bagi mahasiswa ITHB/ HBBS maka dengan ini Pihak Kampus mulai Semester Ganjil 2009/2010 mengubah pembayaran dari sistem 1 (satu) kali pelunasan menjadi 2 (dua) kali pembayaran, dengan aturan sebagai berikut :
- Seluruh mahasiswa yang bermaksud melanjutkan kuliah di ITHB/ HBBS (termasuk yang akan mengajukan cuti akademik) wajib membayar Biaya Tetap Semester pada saat Autodebet 1. Pelunasan harus dilakukan sebelum mahasiswa dapat mengisi FRS dan melakukan perwalian. Seluruh mahasiswa yang tidak melunasi Biaya Tetap Semester pada saat Autodebet 1 ini (meskipun sudah memiliki promissorry letter) dianggap mengundurkan diri dan kami akan mengirimkan surat konfirmasi pengunduran diri kepada orang tua/ wali mahasiswa. Untuk semester ganjil 2009/2010 mendatang, Autodebet 1 rencananya akan dilakukan pada tanggal 05 Agustus 2009.
- Seluruh mahasiswa yang akan melanjutkan kuliah di ITHB/ HBBS wajib mengikuti perwalian, bagi mereka yang tidak melakukan perwalian namun sudah melunasi pembayaran Biaya Tetap pada saat Autodebet 1 akan dikenakan cuti wajib. Untuk semester ganjil 2009/2010 mendatang perwalian rencananya akan diselenggarakan tanggal 10 -13 Agustus 2009
- Setelah melakukan perwalian, mahasiswa wajib melunasi sisa biaya kuliah pada saat Autodebet 2 (untuk semester depan direncanakan pada 20 Agustus 2009).
- Bagi mahasiswa ITHB/HBBS yang tidak melunasi biaya kuliah pada waktu yang ditentukan di atas, maka kehadiran kuliahnya tidak akan diperhitungkan sehingga akan berpengaruh pada syarat mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS).
- Apabila terjadi perubahan jumlah SKS akibat Perubahan Rencana Studi, mahasiswa melakukan pembayaran atas perubaan biaya kuliah pada saat Autodebet PRS (untuk semester depan direncanakan pada tanggal 17 September 2009).
Demikian kami sampaikan agar diperhatikan
|